Cara Membuat NPWP Online

4 min read

Deskripsi: Cara membuat NPWP online dengan mudah.


Membayar pajak menjadi sebuah kewajiban bagi setiap warga negara yang sudah memenuhi persyaratan.

NPWP sebagai nomor identitas wajib pajak harus dimiliki oleh setiap warga negara maupun badan usaha.

Lamanya proses registrasi seringkali dijadikan alasan mengapa banyak orang belum mengurus NPWP.

Dari masalah ini maka dibuatkan sebuah solusi yang lebih memudahkan.

Yakni siapapun bisa memproses NPWP secara online alias tidak perlu hadir langsung ke instansi terkait. Nah bagaimana cara membuat NPWP online dari rumah?

Mari simak beberapa informasi penting seputar NPWP di bawah ini.

Cara Membuat NPWP Online

Apa itu NPWP?

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang harus dimiliki oleh setiap Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan.

NPWP tersebut juga dapat dipergunakan sebagai identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak ketika melaksanakan hak dan kewajibannya.

NPWP ini harus dimiliki oleh setiap orang atau badan usaha yang sudah memenuhi persyaratan.

Bagi setiap orang atau badan usaha yang mempunyai penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP, wajib mempunyai NPWP.

Bagi tiap individu, NPWP bisa diibaratkan sebagai KTP atau identitas wajib.

Bahkan, terdapat sanksi bagi siapa saja yang tidak mempunyai NPWP dan mempunyai penghasilan melebihi PTKP.

Persyaratan Membuat NPWP Bagi Individu

Untuk mendapatkan NPWP, maka ada persyaratan atau berkas berkas yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Terdapat beberapa kategori Wajib Pajak pribadi yang sudah dibuat oleh pihak yang berwenang.

Anda harus mengetahui terlebih dahulu masuk kategori mana agar bisa menyiapkan persyaratan dengan benar.

Nah, berikut ini beberapa kategori tersebut.

1. Wajib Pajak Tanpa Memiliki Usaha

Maksud kategori yang pertama ini adalah Wajib Pajak yang bersangkutan tidak mempunyai usaha atau bisnis yang dijalankan.

Selain itu, juga tidak sedang menjadi pekerja bebas atau freelance.

Jika Anda merasa masuk kategori ini, maka siapkan berkas berkas sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP yang berstatus sebagai WNI bagi masyarakat Indonesia
  • Fotokopi paspor, KITAS atau Kartu Ijin Tinggal Terbatas maupun KITAP atau Kartu Ijin Tinggal Menetap bagi setiap warga asing.

2. Wajib Pajak Bagi Pelaku Usaha

Kategori selanjutnya ini diperuntukkan bagi yang menjalankan suatu usaha atau bisnis.

Kategori ini juga diperuntukkan bagi yang sedang menjalankan rutinitas sebagai pekerja bebas atau freelance.

Jadi, bagi Anda yang masuk kategori ini, harap siapkan berkas berkas sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP yang berstatus sebagai WNI.
  • Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP bagi warga asing.
  • Fotokopi surat izin kegiatan usaha atau surat keterangan tempat kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang bagi yang menjalankan usaha.
  • Fotokopi surat pekerjaan bebas yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, minimal setingkat Lurah maupun Kepala Desa. Bisa juga dengan menggunakan lembar tagihan listrik atau bukti pembayaran listrik.
  • Surat pernyataan yang bermaterai dengan pernyataan yang berisi bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan benar benar menjalankan usaha atau sebagai pekerja bebas.

3. Wajib Pajak Bagi Wanita yang Ingin Pisah Pajak

Maksud dari kategori ini adalah seorang wanita yang ingin kewajiban bayar pajaknya dipisahkan dengan suami setelah menikah.

Jadi, ketika suami istri sama sama bekerja dan si istri ingin kewajiban pajaknya ditanggung sendiri, maka masuk kategori ini.

Jika memang masuk kategori ini, maka berkas berkas yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP yang berstatus WNI
  • Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP bagi warga negara asing
  • Fotokopi kartu NPWP milik suami
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat perpajakan luar negeri jika memang suaminya merupakan warga negara asing.
  • Fotokopi surat pernyataan atau perjanjian pisah harta dan penghasilan. Bisa juga dengan surat pernyataan yang berisi keinginan pisah hak dan kewajiban perpajakan dari hak dan kewajiban pajak suami.

Cara Membuat NPWP Secara Online

Hadirnya internet memang membawa dampak besar berupa berbagai macam kemudahan, termasuk ke dalam urusan perpajakan.

Direktorat Pajak sudah membuat cara pendaftaran NPWP menjadi lebih mudah dengan menggunakan internet atau dikenal dengan e-Registration.

Nah, berikut ini cara membuat NPWP online dengan lebih mudah yang bisa Anda lakukan.

1. Berkunjung dan Login ke Situs Resmi Perpajakan

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan mengunjungi situs resmi Dirjen Pajak di www.pajak.go.id online login dengan akun Anda.

Jika Anda masih belum memiliki akun, maka silahkan klik opsi “Daftar.” Setelah itu, isilah beberapa data yang diminta dengan benar, seperti nama, alamat email Anda, password dan lainnya.

Jika Anda sudah mencoba namun tetap tidak bisa login NPWP online, maka ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Pertama, coba periksa kembali data yang Anda masukkan dan pastikan semuanya benar.

Setelah itu, coba Anda kembali login di situs resminya. Jika masih belum bisa karena server down, maka coba login setelah beberapa saat dan buat ulang ID billing.

2. Segera Lakukan Aktivasi Akun

Setelah Anda mendaftar di situs resmi Dirjen Pajak, maka akan ada email masuk ke alamat email yang dimasukkan.

Silahkan buka pesan masuk dari Dirjen Pajak di email Anda tersebut dan ikutilah petunjuk yang ada.

Setelah itu, akun Anda sudah berhasil diaktivasi dan sudah dapat digunakan.

3. Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah akun Anda sudah diaktivasi, maka akun tersebut sudah dapat digunakan untuk login.

Silahkan Anda login dengan menggunakan email dan password yang sudah dibuat atau dengan mengklik link yang terdapat pada pesan masuk di email.

Setelah login, Anda akan diarahkan pada formulir pendaftaran NPWP sebagai langkah awal membuat NPWP secara online.

Silahkan Anda isi setiap data yang ada pada formulir tersebut dengan benar dan jangan sampai ada data yang salah.

Silahkan Anda ikuti semua tahapan sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

Jika memang semua data yang Anda masukkan benar, maka akan ada Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang muncul.

4. Mengirimkan Formulir Pendaftaran

Setelah semua data yang diminta pada tahap sebelumnya sudah Anda isi, maka selanjutnya tinggal mengirimkan formulir pendaftaran tersebut.

Untuk melakukannya, bisa dengan menekan opsi “daftar” dan formulir tersebut akan terkirim ke Dirjen Pajak. Setelah daftar NPWP online di tahap ini, maka Anda bisa lanjut ke langkah berikutnya.

5. Mencetak (Print Out) Dokumen Pajak

Langkah selanjutnya adalah dengan cetak NPWP online atau print semua data yang muncul di website tersebut.

Data data tersebut adalah Formulir Registrasi Wajib Pajak dan juga Surat Keterangan Terdaftar Sementara.

Jika sudah dicetak, silahkan Anda tanda tangani berkas berkas tersebut kemudian satukan dengan dokumen lain.

Dokumen lain yang dimaksud adalah dokumen persyaratan yang sudah dibahas pada poin pembahasan sebelumnya. Anda tinggal melengkapi dokumen sesuai dengan kategori yang tepat.

Jika semua dokumen persyaratan itu sudah lengkap, maka bisa disatukan dengan dokumen yang dicetak dari website Dirjen Pajak.

6. Mengirim Berkas Ke Kantor Pajak

Setelah dokumen ditanda tangani dan sudah lengkap, maka silahkan kirimkan semua dokumen itu ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Anda bisa mengirimkan semua dokumen itu secara langsung atau melalui pos yang sudah tercatat. Semua dokumen terseut harus segera dikirimkan ke KPP.

Hal ini karena Anda hanya mempunyai waktu paling lambat 14 hari setelah formulir dikirimkan secara digital.

Jika Anda tidak ingin kerepotan mengirimkan dokumen dokumen tersebut secara langsung atau melalui pos, maka ada cara yang lebih praktis.

Anda bisa mengirimkannya dengan mudah dan praktis secara digital. Caranya adalah dengan scan semua dokumen yang diperlukan dan mengunggahnya ke situs Dirjen Pajak tadi.

7. Cek Status NPWP Secara Online

Setelah semua langkah sebelumnya sudah dilakukan, maka Anda tinggal menunggu hasilnya keluar. Anda bisa cek NPWP online melalui email yang terdaftar atau di history halaman website Dirjen Pajak.

Jika yang muncul adalah status ditolak, maka Anda harus memperbaiki data data yang dibutuhkan. Hal ini karena bisa jadi permintaan Anda ditolak dikarenakan ada data yang kurang lengkap.

Jika status yang muncul adalah disetujui, maka Anda tinggal menunggu kiriman kartu NPWP datang. Kiriman tersebut akan datang melalui Pos Tercatat dalam kurun waktu beberapa hari.

Setelah kartu NPWP itu datang, Anda sudah bisa langsung menggunakannya sebagaimana mestinya.

Kesimpulan

Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kita taat pajak. Artinya jika memang penghasilan kita sudah masuk dalam kategori wajib pajak maka segeralah mengurus NPWP.

Semoga informasi mengenai cara membuat NPWP online di atas dapat membantu Anda mengurus NPWP dengan lebih mudah.

Segera lengkapi data data yang dibutuhkan dan miliki segera kartu NPWP Anda sendiri.

                                     
           

Cara Membuat Daftar Isi

Deskripsi: Cara membuat daftar isi otomatis dan manual dengan...
Hans
4 min read

Cara Mengubah PDF ke Word

Deskripsi: Cara mengubah PDF ke word dengan mudah. File...
Hans
4 min read

Pengertian Infografis

Pengertian Infografis, fungsi, jenis-jenis dan contohnya. Penyampaian atau penyajian...
Hans
2 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *