HAM (Hak Asasi Manusia)

3 min read

Deskripsi: Pengertian HAM, ciri-ciri, dan macam-macam HAM.


Setiap manusia pasti memiliki hak yang harus diperoleh dan kewajiban yang harus dilakukan. Nah, tahukah Anda apa pengertian HAM?

HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan suatu konsep hukum dan normatif yang menyatakan, bahwa setiap manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya.

HAM menjadi suatu hal yang mendasar dan harus dimiliki oleh manusia dari ia lahir hingga tutup usia. Untuk mengenal lebih jauh mengenai HAM dan ciri-cirinya, Anda bisa menyimak ulasan berikut ini:

pengertian ham
pengertian ham

Pengertian HAM

Hak asasi manusia merupakan sebuah anugerah yang diberikan Tuhan kepada manusia sebagai sesuatu yang wajib dilindungi dan dihargai.

HAM diakui dan disepakati oleh negara-negara di dunia pada tanggal 10 Desember 1948 melalui Piagam PBB (Universal Declaration of Human Rights).

HAM menurut pendapat John Locke merupakan suatu hak kodrati yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia yang bersifat mendasar dan suci, sehingga tidak ada kekuatan apapun yang dapat mencabutnya.

Sementara itu, Miriam Budiarjo juga menyatakan pendapatnya mengenai pengertian HAM yaitu hak yang dimiliki setiap orang sejak ia lahir di dunia dan bersifat universal, tanpa membedakan ras, gender, suku, budaya, ataupun agama.

HAM menurut pendapat yang dikemukakan oleh Prof. Koentjoro Poerbopranoto merupakan suatu hak yang dimiliki oleh semua umat manusia dan sifatnya mendasar.

HAM bersifat suci dan pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat.

Dengan adanya HAM inilah setiap negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak setiap warga negaranya tanpa terkecuali.

Di Indonesia sendiri, HAM juga sudah dilindungi di dalam perundang-undangan yang berlaku yaitu tercantum pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Ide konsep mengenai hak asasi manusia ini sesuai dengan pengertian HAM seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, yaitu berawal dari keyakinan manusia yang diciptakan oleh Tuhan dengan sifat yang sama dan sederajat.

Dengan begitu, dapat diartikan bahwa setiap manusia dilahirkan dalam keadaan bebas dan memiliki harkat martabat, serta hak yang sama. Setiap manusia harus memerlukan manusia lain secara adil dan beradab.

Ciri-ciri Hak Asasi Manusia

Ada beberapa ciri pokok HAM yang mendefinisikan makna dan pengertian HAM itu sendiri. Berikut ini penjelasan mengenai ciri-ciri HAM:

1. Universal

HAM bersifat universal yang artinya keberadaan HAM berlaku secara menyeluruh bagi setiap manusia tanpa terkecuali. Ciri HAM inilah yang membuat setiap individu wajib menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi orang lain.

HAM sebagai sesuatu yang bersifat universal, sehingga tidak memandang agama, suku, ras, usia, kedudukan, dan lain sebagainya, serta tidak terbatas pada tempat, waktu, maupun ruang.

Oleh karena itu, setiap manusia berhak untuk hidup dan memiliki hak sama dengan manusia lainnya.

2. Hakiki

HAM memiliki sifat hakiki yang artinya hak asasi manusia atau HAM merupakan hak yang sudah dimiliki oleh manusia sejak ia lahir, bahkan sejak di dalam kandungan.

HAM merupakan hak kodrati yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia dan akan terus ada selama manusia hidup.

Apabila hak asasi manusia dihapuskan atau dicabut, maka mustahil untuk dapat hidup seperti manusia pada umumnya. Oleh karena itu, HAM akan selalu ada di sepanjang kehidupan manusia dan tidak dapat dipisahkan ataupun dihapuskan.

3. Utuh

HAM memiliki ciri pokok yaitu bersifat utuh yang artinya hak asasi manusia merupakan suatu yang utuh dan tidak dapat dibagi antar sesama manusia. Contohnya seperti hak hidup, hak pendidikan, hak sipil, hak politik, dan lain sebagainya.

4. Tetap

HAM memiliki sifat tetap artinya HAM akan terus ada dan melekat pada diri manusia selama hidupnya.

HAM juga tidak bisa dihilangkan, dihapus, atau diambil secara sepihak sebagai karunia dan anugerah dari Tuhan yang menjadi pembeda antara satu individu dengan individu lainnya.

Macam-Macam HAM

Setelah memahami mengenai pengertian HAM dan cirinya, HAM terdiri dari beberapa macam. Di dalam buku karangan Aa Nurdiman, hak asasi manusia dibagi menjadi 6 macam, antara lain sebagai berikut ini:

  1. Hak asasi pribadi (personal right) merupakan hak yang menjamin kebebasan individu untuk mengemukakan pendapat, kebebasan untuk berserikat dan aktif dalam organisasi, serta kebebasan untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan masing-masing.
  2. Hak asasi ekonomi (property right) merupakan hak setiap individu untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, kebebasan untuk membeli, memiliki, atau menjual sesuatu, serta hak untuk mengadakan suatu kontrak atau perjanjian.
  3. Hak asasi politik (political right) merupakan hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih dalam proses pemilihan umum sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Setiap warga negara juga berhak mendirikan atau bergabung dalam keanggotaan partai politik.
  4. Hak asasi hukum (legal equality right) merupakan hak yang dimiliki oleh setiap individu untuk memperoleh perlakuan dan perlindungan hukum yang sama dan adil sesuai dengan UUD.
  5. Hak asasi sosial dan budaya (social culture right) merupakan hak setiap individu untuk mendapatkan pengajaran, pendidikan, dan mengembangkan budaya sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki masing-masing individu.
  6. Hak asasi peradilan (procedural right) merupakan hak setiap individu untuk mendapatkan pembelaan hukum dan perlakuan yang sama di mata hukum, terutama hal-hal yang berkaitan dengan penangkapan, penggeledahan, dan proses pengadilan lainnya.

Contoh Pelanggaran HAM Berat

Sebagai hak dasar setiap manusia dan wajib mendapatkan perlindungan dari negara, upaya penegakan HAM dapat dilakukan dengan dua acara, yaitu dengan pencegahan dan penindakan. Namun, dalam melakukan upaya penegakan HAM tidaklah mudah.

Hal ini dikarenakan banyaknya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh manusia, mulai dari pelanggaran HAM yang ringan hingga berat.

Berikut ini contoh pelanggaran hak asasi manusia yang tergolong berat.

1. Kejahatan Kemanusiaan

Kejahatan kemanusiaan merupakan bagian dari kejahatan yang sistematis dan meluas yang tujuannya langsung ke masyarakat sipil.

Kejahatan ini dapat menimbulkan dampak yang mengerikan. Contoh kejahatan kemanusiaan antara lain pembunuhan, penyiksaan, kejahatan seksual, dan lain-lain.

2. Genosida

Genosida merupakan salah pelanggaran HAM yang sangat berat, mengerikan, dan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara suatu kelompok tertentu.

Kejahatan yang sistematis ini bertujuan untuk memusnahkan suatu ras/etnis, negara, suku, atau bangsa dengan cara membunuh.

Kejahatan genosida ini pernah terjadi pada masa Perang Dunia II yang dilakukan oleh Hitler. Pada saat itu, Hitler berusaha untuk memusnahkan orang-orang Yahudi. Kejahatan genosida yang dilakukan oleh Hitler dilakukan dengan cara berikut ini:

  • Memindahkan anak-anak dari satu kelompok ke kelompok yang lain secara paksa. Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk menghentikan laju pertumbuhan dan kelahiran dalam kelompok yang ingin ia musnahkan.
  • Membunuh semua orang yang ada di dalam kelompok tersebut.
  • Memutuskan saluran air dan memblokade bantuan kemanusiaan untuk mendukung tindakannya memusnahkan orang-orang dalam kelompok tersebut.

Penjelasan mengenai pengertian HAM dan ciri-cirinya di atas, bisa dijadikan sebagai tambahan ilmu dan referensi.

Karena sudah dianugerahi dengan hak yang melekat pada diri masing-masing individu, setiap orang juga memiliki kewajiban untuk menghargai dan menghormati hak orang lain.

                                    
           

Pengertian Hukum

Deskripsi: Pengertian Hukum, unsur-unsur, tujuan, fungsi, bidang dan sistem...
Zain Bagas
3 min read

Pengertian Integrasi

Deskripsi: Pengertian Integrasi dan jenis-jenisnya. Apa yang pertama terlintas...
Zain Bagas
3 min read

Pengertian Banjir

Deskripsi: Pengertian Banjir, jenis-jenis, penyebab, dampak dan pencegahan banjir....
Zain Bagas
3 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *