Pengertian Konstitusi

3 min read

Deskripsi: Pengertian Konstitusi, Jenis, dan Fungsinya.


Konstitusi adalah salah satu istilah umum dalam bidang politik dan pemerintahan, tapi masih cukup asing bagi kebanyakan orang.

Agar menambah wawasan dan bisa menggunakan istilah ini dengan benar, inilah sejumlah pengertian konstitusi menurut beberapa ahli, jenis-jenis, dan fungsinya.

pengertian konstitusi
pengertian konstitusi

Pengertian Konstitusi

Secara etimologi, kata “konstitusi” berasal dari bahasa Prancis “Constituer”, yang bermakna “membentuk”.

Sedangkan dalam bahasa Latin, kata konstitusi berasal dari dua kata, yaitu “cume” yang berarti “bersama” dan “statuere” yang berarti “membuat sesuatu atau menetapkan sesuatu”.

Sedangkan secara harfiah, istilah konstitusi memiliki beberapa pengertian yang agak berbeda menurut sejumlah ahli, seperti berikut ini:

1. Syahuri (2004)

Konstitusi adalah badan aturan yang dibentuk untuk mengatur sistem pemerintahan dalam suatu negara, yang harus dipatuhi oleh seluruh warganya, namun tidak boleh disalahgunakan oleh pemerintah.

2. Herman Heller

Konstitusi adalah sebuah prinsip dan hukum dasar suatu bangsa, negara, atau kelompok sosial yang menentukan kekuasaan dan tugas pemerintah, serta menjamin hak-hak tertentu bagi orang-orang di dalamnya.

3. Soetoprawiro (1987)

Konstitusi merupakan instrumen tertulis yang mewujudkan aturan organisasi politik atau sosial suatu negara.

4. K.C. Wheare

Konstitusi menurut K.C. Wheare ialah seluruh sistem ketatanegaraan yang berisi kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur suatu negara.

5. Richard S. Kay

Konstitusi adalah dasar bagi pemerintahan di hampir setiap masyarakat di seluruh dunia, sekaligus untuk menciptakan, memberdayakan, dan membatasi institusi yang mengatur masyarakat.

6. Walter Murphy

Walter berpendapat, bahwa konstitusi merupakan aturan-aturan hukum yang berlaku di suatu negara dan harus dipatuhi oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali, yang juga mengatur hubungan antara pemerintah negara dengan masyarakat.

7. Cart J. Friedrich

Konstitusi adalah sekumpulan aturan yang diciptakan oleh petinggi-petinggi negara dan dibuat atas nama rakyat, yang berguna untuk mengatur pemerintahan suatu negara.

8. Cf. Strong

Konstitusi adalah badan hukum yang mendefinisikan dan mengatur hukum di suatu negara. Setiap konstitusi memiliki tujuan tertentu pada waktu tertentu untuk suatu negara.

Jenis-Jenis Konstitusi

Setiap konstitusi dibuat untuk memenuhi tujuan dari masing-masing negara. Meskipun demikian, berdasarkan karakteristiknya, konstitusi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini:

1. Konstitusi Monarki dan Republik

Konstitusi monarki menjadikan raja sebagai kepala negara, sedangkan konstitusi republik mengatur pemilihan seorang presiden untuk dijadikan kepala negara dan kepala pemerintahan.

Konstitusi republik adalah konstitusi paling populer saat ini, yang memproklamasikan hak dan kebebasan untuk semua warga negara.

Pada saat yang sama, konstitusi ini juga memberikan kesempatan bagi warga negara untuk memilih pemimpin politik atau seseorang untuk dipilih sebagai pemimpin politik.

2. Konstitusi Presiden dan Parlemen

Konstitusi kepresidenan dan parlemen bergantung pada bagaimana pemerintah suatu negara beroperasi.

Konstitusi presiden menempatkan kekuasaan di tangan seorang presiden, sedangkan konstitusi parlemen menempatkan kekuasaan di tangan parlemen.

Pada kasus pertama, presiden akan menjadi kepala negara dan kepala cabang eksekutif pemerintah, tapi bukan kepala legislatif dan tidak bertanggung jawab kepadanya.

Namun, presiden bukanlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Senat.

Sebaliknya, dalam konstitusi parlementer, kepala cabang eksekutif pemerintahan adalah Perdana Menteri, yang juga akan menjadi kepala eksekutif dan anggota cabang legislatif dari pemerintahan serta bertanggung jawab kepadanya.

Perdana Menteri juga bisa menjadi bagian dari partai politik tertentu.

3. Konstitusi Federal dan Kesatuan

Konstitusi federal memiliki kemampuan untuk menciptakan pemerintahan di tingkat negara bagian. Namun, pemerintahan ini harus dihubungkan dan dikendalikan oleh pemerintah pusat.

Dengan kata lain, kompetensi legislatif dari konstitusi federal berada di bawah pengaturan konstitusional negara. Sedangkan konstitusi kesatuan diatur secara terpusat oleh pemerintahan.

Jika dibandingkan, konstitusi federal memiliki sejumlah keuntungan, seperti berikut ini:

  • Memperkuat persatuan bangsa karena mengakomodasi perbedaan ekonomi dan budaya.
  • Mendorong eksperimen karena pendekatan kebijakan yang berbeda dapat dibandingkan dengan mudah.
  • Menghasilkan pengambilan keputusan yang lebih baik karena pemerintah lebih mudah untuk diawasi.
  • Menghasilkan pemerintahan yang lebih stabil dari pada sistem kesatuan.
  • Lebih fleksibel dan mudah beradaptasi dalam menghadapi perubahan.

4. Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis

Konstitusi tertulis adalah dokumen formal tunggal yang menggambarkan pengaturan pemerintahan di suatu negara. Konstitusi ini biasanya bersifat kaku, detail, dan dibingkai secara sistematis.

Umumnya, konstitusi tertulis dibuat dan disahkan oleh badan perwakilan yang disebut majelis konstituante setelah melalui banyak musyawarah dan diskusi.

Pembentukan konstitusi ini biasanya diartikan sebagai upaya sengaja rakyat, sehingga selalu ada kurun waktu atau tanggal berlakunya.

Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah badan hukum yang prinsip-prinsipnya tidak pernah menjadi undang-undang.

Pasalnya, jenis konstitusi ini biasanya berasal dari berbagai adat istiadat, prinsip atau tradisi suatu negara.

Konstitusi ini tidak memiliki tanggal khusus pembuatan dan tidak jelas atau tepat dalam hal apapun.

Biasanya, konstitusi ini merupakan hasil dari perkembangan sejarah suatu negara, sehingga berkembang selama periode waktu tertentu, yang pada akhirnya dikenal juga sebagai konstitusi yang berkembang.

Konstitusi tidak tertulis biasanya bersifat fleksibel, karena prosedur amandemennya sederhana dan cenderung tidak ada perbedaan antara prosedur pembuatan undang-undang biasa dengan prosedur amandemen konstitusi.

5. Konstitusi yang Dimodifikasi dan Tidak Dimodifikasi

Konstitusi yang dimodifikasi dan tidak dimodifikasi hanyalah nama lain untuk konstitusi tertulis dan tidak tertulis.

Konstitusi termodifikasi adalah seperangkat hukum yang dibuat pada periode waktu tertentu, dan pada saat yang sama, jenis konstitusi yang tidak dimodifikasi didasarkan pada adat istiadat dan tradisi.

Namun, tidak ada konstitusi yang sepenuhnya termodifikasi atau tidak dimodifikasi, karena setiap konstitusi yang dimodifikasi selalu memiliki elemen yang tidak dapat dimodifikasi.

6. Konstitusi Politik dan Hukum

Sesuai namanya, konstitusi ini terhubung dengan orang-orang yang memegang kekuasaan politik dan hukum di suatu negara.

Jenis konstitusi ini biasanya didasarkan pada konsep mayoritas. Artinya, mayoritas terpilih dapat memberlakukan undang-undang yang akan mempengaruhi para pemilih.

Fungsi dan Tujuan Konstitusi

Mirip dengan pengertian konstitusi yang beragam, fungsi dan tujuan konstitusi juga berbeda dari satu waktu ke waktu lain dan dari satu negara dengan negara lain.

Namun secara umum, fungsi dan tujuannya adalah sebagai berikut:

  • Memproyeksikan bentuk pemerintahan di suatu negara.
  • Mengarahkan negara bagian dalam membuat undang-undang.
  • Menjabarkan prosedur untuk beberapa fungsi, administrasi, perundang-undangan, dan pelaksanaan pemerintahan.
  • Memberikan kemandirian setiap organ, yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
  • Menjunjung tinggi kedaulatan bangsa.
  • Membentuk persatuan yang lebih sempurna.
  • Menegakkan keadilan.
  • Menjamin ketenangan domestik.
  • Mempromosikan kesejahteraan umum.
  • Mengawasi dan membatasi kekuasaan politik.
  • Menetapkan batas-batas wewenang dari penguasa.
  • Menentukan alokasi dasar kekuasaan dalam masyarakat.
  • Menentukan hubungan warga negara dengan pemerintah.
  • Menetapkan prinsip dan pedoman yang diperlukan bagi orang-orang dari kelompok etnis dan agama yang berbeda untuk hidup dalam kerukunan.
  • Menentukan tentang bagaimana pemerintah akan dipilih dan siapa yang akan memiliki kekuasaan dan tanggung jawab untuk mengambil keputusan penting.
  • Menguraikan batasan kekuasaan pemerintah dan memberitahu hak-hak warga negara.
  • Mengungkapkan aspirasi orang-orang tentang menciptakan masyarakat yang baik.

Singkatnya, konstitusi memberikan akuntabilitas pemerintah kepada rakyat di suatu negara dan untuk meninjau serta mengatur kembali, jika suatu negara melanggar prosedur tertinggi yang ditetapkan oleh hukum yaitu konstitusi.

                                     
           

Pengertian Hukum

Deskripsi: Pengertian Hukum, unsur-unsur, tujuan, fungsi, bidang dan sistem...
Zain Bagas
3 min read

Pengertian Integrasi

Deskripsi: Pengertian Integrasi dan jenis-jenisnya. Apa yang pertama terlintas...
Zain Bagas
3 min read

Pengertian Banjir

Deskripsi: Pengertian Banjir, jenis-jenis, penyebab, dampak dan pencegahan banjir....
Zain Bagas
3 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *