Pengertian Pajak

Deskripsi: Pengertian Pajak dan Fungsinya.


Di dalam bidang ekonomi pada saat ini, tidak lepas dengan yang namanya pajak. Hal tersebut juga berhubungan dengan fungsi pajak itu sendiri, yaitu untuk seluruh masyarakat dan pemerintah yang menerimanya.

Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat kepada pemerintah, akan digunakan sebagai pembayaran semua hal diperlukan oleh khalayak umum.

Pernyataan tersebut merupakan salah satu fungsi pajak, yaitu fungsi pada redistribusi pendapatan. Pajak yang dibayarkan dari pendapatan masyarakat, terdapat pajak yang harus dibayarkan.

Besaran pajak antara satu dengan yang lain, banyak yang harus dibayarkan setiap orang tidak sama. Hal itu dikarenakan besaran pajak yang dibayarkan berdasarkan pada Undang-Undang yang berlaku.

pengertian pajak
pengertian pajak

Pengertian Tentang Pajak

1. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)

Pajak merupakan kontribusi wajib seorang masyarakat kepada negara. Kontribusi itu dilakukan oleh badan atau individu yang bersifat memaksa didasarkan pada undang-undang.

Hal itu dipakai untuk keperluan negara demi kemakmuran bersama, serta dilakukan dengan imbalan yang tidak langsung.

2. Dr. Rochmat Soemitro, SH

Prof. Rochmat juga mempunyai pendapat yang sejalan dengan undang-undang di atas.

Pajak didefinisikan sebagai iuran wajib rakyat kepada kas negara Indonesia yang didasarkan pada undang-undang (hal yang bisa dipaksakan), dengan tidak memperoleh kontraprestasi secara langsung dan pajak dipakai untuk pembayaran pengeluaran umum.

Berdasarkan pada dua pengertian tentang pajak di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa di dalam pajak terdapat 4 unsur utama.

Keempat unsur tersebut yaitu iuran yang diberikan dari rakyat kepada negara, berdasarkan pada undang-undang, kontraprestasi atau imbalan tidak secara langsung didapatkan, dan pembiayaan kepada keperluan negara.

Fungsi  Pajak bagi Masyarakat dan Negara

Pada kehidupan bernegara di Indonesia, pajak mempunyai peran yang signifikan, khususnya di dalam hal pembangunan. Pajak sendiri adalah sumber pendapatan yang diperoleh negara.

Pendapatan itu digunakan untuk membiayai semua pengeluaran yang dibutuhkan. Sehingga pajak mempunyai fungsi, di antaranya adalah:

1. Stabilisasi

Fungsi pajak tentang stabilitas ini mempunyai peran yang penting di dalam menentukan kestabilan perekonomian suatu negara.

Contoh fungsi stabilitas adalah pemerintah menggunakan pajak untuk mengatasi deflasi atau inflasi.

Hal itu dilakukan dengan cara pemerintah mengeluarkan/ membuat kebijakan tentang perpajakan, yang disesuaikan permasalahan yang ada untuk mengatasinya.

2. Budgeting atau Anggaran

Fungsi anggaran pad pajak berhubungan dengan tugas utama pada negara, yaitu melakukan pembangunan.

Pembangun tersebut contohnya menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur, serta pelayanan publik yang lain.

Semua pembangunan itu bersumber dari dana pajak yang dibayarkan rakyat kepada negaranya.

Pajak yang digunakan sebagai sumber dana pemerintahan untuk membayar biaya pengeluaran tersebut, disebut dengan fungsi pajak sebagai anggaran (budgeting).

Pendapatan negara yang diperoleh Indonesia, yang terbesar pada kenyataannya memang bersumber dari pajak.

Selain itu pajak juga bertujuan untuk menjadi penyeimbang pengeluaran dan pendapatan negara.

3. Redistribusi Pendapatan

Redistribusi pendapatan di dalam pajak berfungsi untuk membuat pendapatan yang merata pada masyarakat.

Pemerintah di dalam hal ini bisa membuka lapangan kerja dengan memanfaatkan pajak tersebut.

Dibukanya lapangan pekerjaan membuat banyak tenaga kerja yang terserap, sehingga pendapatan masyarakat akan merata.

Pemerintah juga bisa menerapkan redistribusi pendapatan dengan menarik pajak yang tinggi terhadap barang mewah.

Pada hal ini, penyeimbangkan dan penyesuaikan antara kebahagiaan dengan pembagian pendapatan, serta kesejahteraan pada masyarakat dapat dilakukan oleh pajak.

4. Mengatur

Fungsi pajak tentang mengatur ini digunakan sebagai pelaksanaan kebijakan pemerintah pada sosial ekonomi.

Contoh pada fungsi ini adalah kegiatan ekspor barang dikenakan tarif pajak sebesar 0%.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar mendorong ekspor produk barang dan jasa dari Indonesia kepada pasar dunia atau perdagangan internasional.

Fungsi pajak di dalam hal mengatur di antaranya sebagai berikut:

  • Pajak dipakai untuk menghambat lajunya inflasi.
  • Menarik dan mengatur investasi modal yang bisa membantu ekonomi negara agar lebih produktif lagi.
  • Memberi perlindungan pada barang-barang yang diproduksi dari dalam negeri. Misalnya yaitu PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Setelah membaca pengertian dan fungsi pajak di atas, dapat disimpulkan bahwa sebagai warga negara yang baik, wajib taat untuk pembayaran pajak.

Sedangkan pemerintah sebagai penerima dan yang mengelola pajak tersebut, harus bisa memanfaatkannya dengan maksimal.

Pemanfaatan pajak secara maksimal diharapkan bisa membuat masyarakat Indonesia menjadi lebih makmur.

About Widi Enomoki

Check Also

Pengertian Devisa

Deskripsi: Pengertian Devisa, Fungsi, Jenis, Sumber Utama dan Contoh Mekanismenya. Istilah dalam dunia ekonomi bisnis …