Deskripsi: Pengertian Pancasila, Sejarah Perumusan dan Lahirnya Pancasila, Filsafah, Fungsi dan Kedudukan, serta Butir-butir Nilai Pancasila.
Pancasila merupakan pilar ideologis di Negara Indonesia. Sejak menempuh pendidikan sekolah dasar, setiap anak sudah diperkenalkan dengan Pancasila.
Namun, meskipun sudah hafal di luar kepala, nyatanya tidak banyak yang paham pengertian Pancasila dan nilai-nilai di dalamnya.
Seperti diketahui, bahwa Pancasila terdiri atas 5 ideologi utama yang menyusunnya. Hal tersebut telah tercantum di alinea ke-4 bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Selama proses perumusannya sendiri telah beberapa kali terjadi perubahan isi dan urutan Pancasila.
Daftar isi
Pengertian Pancasila
Ir. Soekarno menyatakan, bahwa Pancasila adalah sebagai jiwa dari bangsa Indonesia yang secara turun temurun telah terpendam dalam budaya kebarat-baratan.
Dari sana dapat diambil kesimpulan jika Pancasila bukan hanya merupakan falsafah bangsa, namun seluruh bangsa Indonesia.
Pancasila terdiri atas dua suku kata dari bahasa Sansekerta, yakni Panca yang berarti Lima, dan sila berarti asas atau prinsip.
Jadi, Pancasila merupakan rumusan serta pedoman dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Perumusan & Lahirnya Pancasila
Meskipun hari kemerdekaan Indonesia ditetapkan pada pada 17 Agustus tahun 1945, namun nyatanya Pancasila tidak diciptakan secara sempurna pada tahun itu juga.
Pancasila dilahirkan melalui proses panjang yang dilandasi perjuangan bangsa Indonesia.
Pada bulan Maret 1945 dibentuk sebuah badan untuk menyelidiki dan mengawasi usaha mempersiapkan Kemerdekaan RI, dengan ketuanya Dr. Kanjeng Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, dimana dalam pidatonya membahas tentang dasar negara Indonesia.
Dalam proses perumusan Pancasila menjadi dasar negara yang legal, ada beberapa gagasan pribadi yang disampaikan oleh badan penyidik.
Beberapa gagasan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Soekarno (1 Juni 1945)
Dalam pidato yang berjudul “Lahirnya Pancasila”, Soekarno mengemukakan gagasan Pancasila seperti:
- Kebangsaan Indonesia / Nasionalisme
- Kemanusiaan / Internasionalisme
- Mufakat / Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Berkebudayaan.
2. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Dalam sidang tersebut, pada akhirnya pidato Ir. Soekarno yang dipilih sebagai dasar negara, karena dianggap memiliki falsafah dan gagasan sesuai jati diri bangsa Indonesia.
Setelah itu, dibentuk lagi panitia kecil yang dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan untuk melaksanakan tugas, yaitu:
- Merumuskan dasar negara berdasarkan pidato Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945.
- Menulis dokumen dalam bentuk teks proklamasi Indonesia Merdeka.
Rumusan Pancasila gagasan dari Ir. Soekarno, kemudian direvisi lagi ke dalam versi yang lebih umum dan mudah dipahami mengingat masyarakat Indonesia sangat multikultural.
Salah satunya adalah bagian “Ketuhanan, serta kewajiban untuk menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”.
Bagian tersebut lalu diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sejarah rumusan Pancasila hasil buah pikir Ir. Soekarno dan Panitia Sembilan termuat di Piagam Jakarta 22 Juni 1945.
Rumusan tersebut juga terdapat di Pembukaan UUD 1945 yang diresmikan PPKI pada 18 Agustus 1945.
Filsafat Pancasila
Pada hakikatnya filsafat Pancasila dapat dipahami sebagai poin-poin yang dijabarkan di bawah ini:
1. Filsafat Pancasila sebagai Pandangan Hidup (Philosophical Way of Thinking)
Pancasila merupakan paham filsafat pandangan hidup. Oleh sebab itu, harus bisa dipertanggungjawabkan secara logis, serta dapat diterima akal sehat.
Di samping itu, Pancasila juga diartikan sebagai petunjuk segala bidang aktivitas dalam kehidupan.
Dengan kata lain, tindakan dan perilaku bangsa Indonesia harus didasari butir-butir isi Pancasila, yang mana merupakan sebuah kesatuan utuh dan tidak bisa dipisahkan antara sila satu dengan lainnya.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
Sebagai dasar dari suatu negara, maka Pancasila harus bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum ketatanegaraan atau yuridis konstitusional.
Menurut pengertian ini dapat disimpulkan apabila Pancasila juga merupakan dasar dari falsafah negara atau ideologi.
Fungsi dan Kedudukan Pancasila
Selain mengetahui pengertian Pancasila secara gamblang, sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya masyarakat Indonesia juga memahami fungsi serta kedudukan Pancasila.
Adapun fungsi dan kedudukan Pancasila adalah sebagai berikut ini:
- Pancasila sebagai cita-cita serta tujuan bangsa Indonesia yang digunakan sebagai landasan pemersatu bangsa.
- Pancasila merupakan perjanjian luhur bangsa Indonesia yang telah disepakati oleh pendiri negara untuk dijalankan, dipelihara, serta dilestarikan pada saat mendirikan negara.
- Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang berperan mengatur tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, serta mengatur proses berjalannya sistem ketatanegaraan sesuai dengan Pancasila.
- Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, yang membentuk perilaku, sikap, watak, etika, dan tata nilai norma yang melahirkan pandangan hidup.
- Pancasila adalah kepribadian bangsa Indonesia yang membuatnya berbeda dengan bangsa lain, baik itu dalam hal tingkah laku, mental, dan juga amal perbuatan.
- Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia yang dijadikan acuan hidup untuk meraih cita-cita sesuai napas jiwa bangsa Indonesia. Di samping itu, Pancasila lahir di hari yang sama dengan kelahiran bangsa Indonesia.
Butir-Butir Pengamalan Pancasila
Pancasila memiliki butir-butir pengamalan pada setiap silanya. Berikut ini adalah butir-butir pengamalan Pancasila berdasarkan pada Ketetapan MPR No.II/MPR/1978:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
- Percaya serta takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing dengan berdasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Toleransi antar pemeluk agama, sehingga tercipta kerukunan hidup umat beragama.
- Kebebasan menganut ajaran agama sesuai kepercayaan masing-masing.
- Menghormati kegiatan ibadah agama lain.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Setiap individu mempunyai derajat, dan hak kewajiban yang sama.
- Menumbuhkan sikap tenggang rasa.
- Cinta kasih antar sesama manusia.
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
- Tidak bersikap semena-mena kepada orang lain.
- Tidak gentar dalam membela kebenaran demi menegakkan keadilan.
- Mengambil peran dalam aktivitas kemanusiaan.
3. Persatuan Indonesia
- Siap berkorban demi membela bangsa dan negara.
- Memiliki rasa cinta terhadap tanah air.
- Menempatkan kepentingan dan persatuan bangsa serta negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
- Memperluas pergaulan demi menegakkan Bhinneka Tunggal Ika.
- Bangga sebagai bagian bangsa Indonesia dan mempunyai tanah air Indonesia.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan & Perwakilan
- Selalu mengutamakan musyawarah ketika hendak mengambil keputusan guna kepentingan bersama.
- Mengutamakan kepentingan bersama.
- Tidak memaksakan pendapat pada orang lain.
- Musyawarah dengan semangat kekeluargaan merupakan jalan mencapai mufakat.
- Segala keputusan mampu untuk dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME, dan tetap menghormati harkat martabat manusia, serta sejalan dengan nilai-nilai keadilan dan kebenaran.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Ada keseimbangan antara hak dengan kewajiban.
- Melakukan perbuatan luhur dengan selalu mencerminkan suasana kekeluargaan.
- Bersikap adil
- Menghormati hak milik orang lain.
- Menjauhi perilaku hedonisme dan konsumtif.
- Tidak melakukan hal-hal yang bisa mendatangkan kerugian pada orang lain.
- Etos kerja tinggi.
- Menghargai karya orang lain.
- Bekerja sama dalam rangka mewujudkan kemajuan merata yang berkeadilan sosial.
Setelah mengetahui pengertian Pancasila, fungsi dan kedudukannya, serta bulir-bulir pengalaman yang terdapat di dalamnya.
Setiap individu diharapkan bisa lebih bijaksana lagi dalam menjalankan perannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, agar tidak keluar dari jalan Pancasila.